• Richard Elmore posted an update 2 years, 10 months ago

    Pemanfaatan electronic know your customer atau e-KYC dievaluasi bisa membikin industri teknologi finansial menghemat biaya hingga Rp61 triliun. Pembantu Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo menerangkan bahwa optimalisasi teknologi dapat menekan beban operasional institusi jasa keuangan. Sejumlah progres pun bisa dijalankan dengan kencang dengan biaya yang lebih terjangkau.

    Perkembangan komputerisasi di era sekarang ini tentu dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan serta memenuhi keperluan, terlebih yang terkait dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau mengerjakan transaksi via platform elektronik lainnya karena dirasa lebih simpel dan efisien. Dengan cara elektronik, konsumen dapat langsung mengisi data pribadi tanpa harus bertatap muka dengan penyedia jasa/platform.

    Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan tentang pemberian akses data kependudukan penduduk ke 2,108 lembaga, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan institusi jasa keuangan lainnya, di mana data-data tersebut berupa nomor induk kependudukan, domisili, profesi, jumlah member keluarga dan data berhubungan lainnya yang akan dipakai untuk tujuan verifikasi.

    Pembukaan data kepada calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengetahui nasabah, yang juga paralel dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan prinsip KYC secara elektronik, yang secara lazim diketahui dengan e-KYC.

    Dalam hal mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. Tetapi, Indonesia sendiri masih belum mempunyai satu payung peraturan yang secara khusus mengendalikan tentang perlindungan data pribadi. Ketetapan berhubungan hal tersebut masih tersebar di beraneka hukum, sementara Rancangan Undang-Undang perihal Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap negosiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat umum ketika ini memiliki risiko yang lebih besar kepada kebocoran data pribadi sebab dibukanya jalan masuk tersebut.

    Berangkat dari keperluan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai penggunaan e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan secara ideal bagus dari segi peraturan dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Pengaplikasian e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, melalui platform Zoom Webinar.

    Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas terkait penerapan serta perkembangan sistem e-KYC dari segi hukum dan bisnis. Ketiga narasumber hal yang demikian adalah Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Sah Analyst, Hukumonline.com).

    Hukumonline membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang tertarik, lebih-lebih bagi perusahaan dan firma tata tertib.
    Enkripa.id hingga melewatkan kesempatan ini, daerah terbatas, first come first served!Jikalau Anda berminat, silakan klik di sini.

    Sebagaimana yang diketahui bahwa syarat KYC di sektor jasa keuangan awalnya dipakai untuk bank dengan diterbitkannya Hukum Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penggunaan Prinsip Mengetahui Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana tata tertib hal yang demikian mewajibkan bank umum untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara seketika untuk memverifikasi data.

    Undang-undang hal yang demikian kemudian mengalami perkembangan, meskipun dalam perkembangannya bank tetap belum diizinkan untuk memakai media elektronik dalam mengakses data, hingga OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran merupakan verifikasi bisa dikerjakan dengan menerapkan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya memiliki sebagian prasyarat tertentu.

    Apa Itu Pelaksanaan KYC (Know Your Customer)?

    Mungkin beberapa dari Anda masih merasa asing dengan istilah KYC (Know Your Customer). Lebih-lebih bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia aset kripto.

    Istilah Know Your Customer sebenarnya sudah sungguh-sungguh lumrah diterapkan. Umumnya, istilah ini digunakan dalam layanan penyedia jasa keuangan untuk melakukan verifikasi identitas pengguna. Zipmex menjadi salah satu platform investasi dan jual beli aset komputerisasi yang mengaplikasikan KYC dalam aktivitasnya. Oleh sebab itu, kali ini Zipmex akan mengulas apa itu KYC, fungsinya, dan seperti apa pengerjaan Know Your Customer.

    Apa Itu KYC (Know Your Customer)?

    KYC yaitu singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients. Kegiatan KYC adalah upaya yang dilakukan institusi keuangan dan investasi untuk menetapkan serta memverifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi. Dalam hal ini, Know Your Customer biasanya merujuk pada pengguna layanan.

    Pengerjaan verifikasi Know Your Customer lazimnya melibatkan beberapa tahap, salah satu di antaranya yakni mengupload dokumen identitas. Sistem hal yang demikian dilaksanakan untuk menentukan akun yang diciptakan oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan dapat meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan.

    pelaksanaan KYC

    Siapa Saja yang Mengaplikasikan Proses KYC?

    Kerja KYC biasanya dipakai oleh layanan penyedia jasa keuangan seperti perbankan. Prinsip KYC perbankan tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).

    Di Indonesia sendiri, KYC adalah pengerjaan yang lazim diaplikasikan oleh jasa perbankan. KYC dalam dunia perbankan diterapkan untuk mengetahui info mengenai nasabah bank tertentu. Seperti yang dilansir dari PPATK, KYC perbankan dikuasai secara khusus dalam Regulasi Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 seputar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

    Pada Pasal 1 ayat 2 tata tertib ini, prinsip KYC dalam perbankan didefinisikan sebagai prinsip yang wajib diterapkan. KYC berguna untuk mengenal identitas nasabah, memantau kesibukan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Tetapi ketika ini, metode Know Your Customer diterapkan secara tidak terbatas. Perusahaan fintech, telekomunikasi, dan bermacam ragam perusahaan penyedia jasa lainnya juga ikut memakai metode serupa.

    Apa Tujuan Pengerjaan KYC?

    Setelah mengetahui apa itu KYC dan siapa saja yang menggunakan progres Know Your Customer, saatnya kita mengetahui tujuan pelaksanaan Know Your Customer.

    Progres KYC dikerjakan untuk menghindari tindak korupsi, penyuapan, atau pencucian uang. Tidak hal yang demikian dilakukan guna memastikan keamanan Anda, pelanggan lain, dan platform penyedia layanan itu sendiri. Tanpa pelaksanaan Know Your Customer, Anda juga tidak akan merasa tenang mempercayakan uang Anda terhadap bank atau platform lainnya. Jika hingga itu saja, Anda mungkin akan ragu dan merasa cemas ketika mengerjakan transaksi lainnya.

    Bila bank membiarkan siapa saja untuk membuka rekening secara acak, akan timbul kemungkinan pihak tak bertanggung jawab membuka rekening atas nama Anda tentu kian besar. Rekening ‘palsu’ itu dapat saja diciptakan untuk tujuan ilegal yang dapat merugikan Anda.

    Kemungkinan terburuknya, data Anda bisa disalahgunakan untuk transaksi yang bersifat melanggar hukum. Sistem itu, cara kerja KYC juga akan menolong institusi keuangan untuk memperoleh informasi mengenai preferensi pengguna. Sehingga, perusahaan dapat mengoptimalkan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan nasabah.